Pelaku UMKM Gagal Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta dari Pemerintah Karena Penyebab Berikut Ini

- 20 Januari 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta.*
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Keluhan Atap Bocor Saat Tengok Pengungsian Gunung Merapi di Klaten

Baca Juga: Update! Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Telah Teridentifikasi

“Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI,” kata Direktur Mikro BRI Supari dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 4 Januari 2021, dikutip dari ANTARA.

Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM BPUM di Tahun 2021

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: 18 Pasien RSUD dr Moewardi Solo Meniggal Usai Jalani Terapi Plasma Darah Konvalesen

Baca Juga: Waspada Varian Baru Covid-19, Jerman Akan Terapkan WFH

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan di cabang BRI terdekat.

Pencairan bisa dilakukan dengan membawa identitas diri yang sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapat BLT UMKM BPUM.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x