Selain Punya NIK KTP, Ini 5 Syarat Agar Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Tahun 2021

- 18 Januari 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM.
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. /ANTARA/Arif Firmansyah

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Masih Bisa Cair di 2021 untuk yang Penuhi Syarat Penerima Ini

Baca Juga: Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Cair ke Penerima, Segera Cek Rekening!

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: BTS Bahas Perubahan Jungkook Sejak Debut Hingga Sekarang, Suga dan V Catat Hal Penting Ini

Baca Juga: J-Hope dan Jungkook Ungkap Hal Ini dalam Perubahan Suga Sejak Debut Sebagai BTS Hingga Sekarang

Sayangnya, pendaftaran BLT UMKM BPUM telah selesai pada November 2020, terkait jadwal pendaftaran di 2021, pihak Kemenkop UKM belum memberikan keterangan secara pasti.

Akan tetapi, pihak Kemenkop UKM mengaku tengah mengusulkan agar bantuan Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM ini bisa direalisasikan kembali.

Karena animo pelaku UMKM terhadap bantuan BPUM ini sangat banyak.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x