Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta yang Cair Januari 2021, Buruan!

- 14 Januari 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT PKH.*
Ilustrasi Bantuan BLT PKH.* /Pixabay/Eko Anug

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ternyata Panggil Mahfud MD dengan Sebutan Ini

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos, dikutip dari PMJ News, Kamis 14 Desember 2021.

Adapun syarat dan cara dapat BLT ibu hamil sebagai berikut:

  1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/R dan disampaikan ke lurah.
  3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Baca Juga: Resmi Diusulkan DPR AS untuk Dicopot, Donlald Trump Minta Pendukungnya Tidak Lakukan Kekerasan Lagi

Baca Juga: Cerita Ganjar Pranowo Soal Tiket Pesawat yang Mempertemukannya dengan Syekh Ali Jaber

Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Selain itu juga, dalam program BLT PKH 2021 akan diberikan kepada anak usia dini (balita) sebesar Rp3 juta selama empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x