HORE! BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Cair, Cek Syarat dan Cara Dapatnya

- 14 Januari 2021, 09:48 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil
Ilustrasi BLT ibu hamil /Pixabay/Eko Anug

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Peringatan ke Warga Jateng Usai Vaksinasi Perdana: Awas!

Adapun syarat dan cara dapat BLT PKH ibu hamil sebagai berikut:

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/R dan disampaikan ke lurah.

3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gunakan Pakaian Seba Hitam Saat Jadi Orang Pertama Suntik Vaksin di Jateng

Baca Juga: Gagal Dapat BLT Gaji 2020, Ini Syarat Bagi Karyawan di 2021

4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x