CAIR! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT Rp6 Juta, Cek Syarat dan Cara Dapatnya

- 14 Januari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil dan BLT balita
Ilustrasi BLT ibu hamil dan BLT balita /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Raffi Ahmad Sudah Divaksin, PB IDI: Ini Membangkitkan Kepercayaan Masyarakat

Adapun syarat dan cara dapat BLT ibu hamil sebagai berikut:

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/R dan disampaikan ke lurah.

3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Piala Italia: Fiorentina vs Inter Milan Gratis di TV Online - Coppa Italia

Baca Juga: Jaga-jaga Ada Efek Samping Usai Divaksin, Ganjar Pranowo Tempat Vaksinasi Siapkan Segala Kemungkinan

4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Selain itu juga, dalam program BLT PKH 2021 akan diberikan kepada anak usia dini (balita) sebesar Rp3 juta selama empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x