Cara Daftar DTKS Sampai Nama Muncul di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Kemensos BST, PKH,dll

- 13 Januari 2021, 14:51 WIB
Situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. /Tangkapan Layar Laman dtks.kemensos.go.id/Kemensos

Pertama, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Baca Juga: Sederet Tokoh Menjadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19 Gratis, Presiden Jokowi Hingga Raffi Ahmad

Baca Juga: Polisi dan Tentara Malaysia Blokir Semua Jalan ke Negara Bagian Lain Demi Cegah Covid-19

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

Baca Juga: Jurnalis K-Pop Bongkar Fakta Ada Tidaknya Campur Tangan Agensi dalam Wawancara Artis Mereka

Baca Juga: Progam Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai, Menkes Budi Peringatkan Warga untuk Patuhi Aturan Ini

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x