DIBUKA! Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 dan Ini Syarat Daftarnya

- 12 Januari 2021, 05:20 WIB
Tangkapan  Layar Situs Resmi Prakerja
Tangkapan Layar Situs Resmi Prakerja /prakerja.go.id

Baca Juga: Sebelum Nakes, 10 Tokoh di Semarang Ini Juga Divaksin Tahap Pertama 14 Januari Besok, Siapa Saja?

Sebelum mendaftar kartu prakerja, ada bebarapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berkewarganegaraan Indonesia, sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Adapun persiapan yang perlu dilakukan yaitu tersedianya beberapa dokumen antara lain kartu keluarga, kartu tanda penduduk, nomor ponsel yang aktif, dan alat tulis.

Syarat pertama penerima kartu prakerja, peserta haruslah WNI. Syarat ini dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Ketentuan ini Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Efikasi Vaksin Sinovac Indonesia Jauh Lebih Rendah dari Turki yang Sampai 91 Persen, Kok Bisa?

Baca Juga: Sah! BPOM Beri Izin Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo: Jateng Mulai Suntik 14 Januari 2021

Kemudian syarat selanjutny adalah penerima kartu prakerja berusia minimal 18 tahaun. Ini sudah menjadi ketentuan penerima bantuan Kartu Prakerja. Peserta juga harus lulus pendidikan formal. Tidak diperkenankan bagi peserta Kartu Prakerja yang sedang menempuh pendidikan baik SMA maupun jenjang pendidikan tinggi.

Selain syarat diatas setiap peserta sebelum resmi menjadi penerima bantuan Kartu Prakerja, wajib untuk dapat lolos beberapa tes yang diberikan. Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan juga potensi yang calon pelamar miliki. Tes tersebut meliputi tes motivasi dan kemampuan dasar. Dilansir dari website resmi prakerja.go.id. ***

Halaman:

Editor: Endro

Sumber: Setneg prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x