Baca Juga: WOW, Tiongkok Bakal Salip Amerika Serikat Jadi Raja Ekonomi Dunia 5 Tahun Lebih Awal Karena Covid-19
BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Menkop UMK berupa uang senilai Rp2,4 juta per penerima.
Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara online maupun offline dengan mengajukan diri ke Dinas Kopreasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.
Namun, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut. BLT UMKM Rp2,4 diberikan kepada golongan ini:
Baca Juga: Ngamuk! 14 Warga Brebes Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Sempat Pecahkan Pintu Kaca RSUD
Baca Juga: Dituduh Serang Rumah Sakit Anak-anak, Militer Israel: Kami Hanya Serang 3 Target Ini
· Warga Negara Indonesia
· Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Memiliki usaha mikro
· Bukan ASN, TNI/PORI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD