3. Tingkat SMA/SMK /MA sebesar Rp1.000.000 per tahun
Baca Juga: Film Men In Black Tayang Malam Ini, Cek Jadwal Acara Trans TV Jumat 25 Desember 2020
Bantuan tunai dari Kemendikbud dengan kerjasama Kemenag dan Kemensos dalam Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memberikan uang tunai kepada para pelajar yang memenuhi syarat.
Bantuan ini berupa uang yang nantinya akan diberikan kepada para pelajar yang namanya tercantum sebagai penerima.
Berikut beberapa kriteria yang diprioritaskan untuk dapat bantuan PIP Rp1 juta yakni.
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Ada Bantuan Tunai, 7 Golongan Pelajar Ini Pasti Dapat Dana PIP Kemdikbud
1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam