Pencairan dana bantuan PIP dapat dilakukan melalui bank BRI dan BNI. Khusus untuk pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat melakukan pencairan di Bank BRI.
Sedangkan untuk pemegang KIP dengan jenjang SMA/ Paket C dapat melakukan pencairan di bank BNI.
Berikut persyaratan penerima bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud!
Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Raih Nirwasita Tantra Karena Gagas Program-program Ini
1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
Baca Juga: CEO PSIS Semarang: Pak Gubernur Jateng, Karangan Bunga Inisiatif Dari...
5. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan peritimbangan khusus, seperti: