Bawa Nomor ID ke Kantor Ini Langsung Dapat Token Listrik Gratis PLN Tanpa Login www.pln.co.id

- 1 Desember 2020, 10:15 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang secara simbolis melakukan penyalaan listrik gratis di rumah masyarakat Dusun Gundaleng, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila
Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang secara simbolis melakukan penyalaan listrik gratis di rumah masyarakat Dusun Gundaleng, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila /Humas Pemkab Landak/WARTA PONTIANAK

Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Datang Bulan Desember 2020 Paling Menarik Cocok untuk Status WA, FB, IG, Twitter

Baca Juga: 5 Syarat Lolos apb.kemdikbud.go.id dan Terima BLT Rp 1 juta dari Pemerintah

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis s.d Desember 2020

2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik s.d Desember 2020

3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020

4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020

5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah