Baca Juga: Angka Positif Covid-19 Paling Tinggi, Ganjar Pranowo: Input Data Pusat Delay, Jateng Masih 7463
Adapun mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka para pelaku budaya.
Dilansir dari laman resminya, berikut kriteria penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.
1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Baca Juga: Legenda Gunung Merapi dan Sejarahnya, Pernah Meletus Sebanyak 68 Kali yang Terparah Tahun Sekian
Baca Juga: Nikita Mirzani Mengaku Tak Takut Neraka, Buya Yahya Beri Tanggapan Mengejutkan Ini!
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Baca Juga: CEO SM Entertainment Ungkap Nasib Red Velvet Setelah Kontroversi yang Timpa Irene
Baca Juga: Masih Cair Lagi, Begini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Tahap 2, Buruan
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Perlu diketahui juga bahwa bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini tidak untuk golongan berikut.