Kemnaker Sebut BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Tidak untuk Karyawan yang Melanggar Hal Ini

5 November 2020, 07:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah berkata jika BLT BPJS subsidi gaji gelombang 2 akan cair awal November /Instagram @kemnaker

SEMARANGKU – Meski dujukan untuk pekerja/karyawan, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak untuk karyawan atau pekerja yang tidak memenuhi syarat berikut ini.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ditengarai akan dicairkan pada minggu ini untuk periode November 2020.

Hal ini diinformasikan berdasarkan ungkapan Menaker melalui keterangan tertulis yang dirilis melalui web resmi kemenaker.

Baca Juga: Alvaro Morata Curhat Perasaannya Bermain di Juventus, Usai Cetak 2 Gol Saat Melawan Ferencvaros

“Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua,” ucap Menaker Ida dalam keterangan tertulis, 22 Oktober 2020, dikutip dari laman Kemnaker.

Sebelum menerima dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta, peserta dapat memastikan kepesertaan BPPJS yang bisa dilakukan dengan 3 cara.

Tiga cara tersebut adalah dengan mengakses halaman resmi kemenaker yaitu dengan membuat akun melalui kemnaker.go.id dan login dengan akun tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hingga Dapat SMS dan Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id/bpum

Berikutnya adalah dengan mengirim pesan atau chatting melalui WA atau SMS ke nomor 08119115910 atau 08551500910.

Akan tetapi, jika pekerja/karyawan tidak memenuhi syarat berikut ini maka bisa dipastikan tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 jika sudah cair nanti:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Hari Terakhir! Ini Cara Dapat Bantuan Pulsa Gratis Rp150 Ribu dari Telkomsel, Segera Klaim

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta

4. Pekerja/buruh penerima upah

Baca Juga: Cuma Butuh NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta via Link eform.bri.co.id/bpum

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Setelah memenuhi kriteria yang ditentukan diatas, karyawan dapat mengakses 3 cara tersebut untuk mengecek nama, NIK, besaran gaji atau upah hingga nomor rekening yang didaftarkan.

Baca Juga: Cair Lagi, Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Via WA, Langsung Terisi 50 GB di HP

Sehingga dapat dipastikan informasi tentang kepesertaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 subsidi gaji yang akan segera dicairkan sebentar lagi***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler