Daftar Pelanggan Nonsubsidi PLN yang Dapat Keringanan Tarif Listrik November, Kamu Termasuk?

3 November 2020, 04:00 WIB
PLN Beri Bantuan Keringanan Tarif Listrik untuk Golongan Pelanggan Ini /Semarangku.com/

* Pelanggan nonsubsidi PLN yang dapat keringanan tarif listrik hingga akhir tahun

* Keringanan tagihan tarif listrik PLN untuk pelanggan non subsidi

* Golongan pelanggan yang dapat keringanan tarif listrik PLN November hingga Desember

SEMARANGKU - Setelah pelanggan listrik bersubisi PLN mendapat diskon, kini giliran pelanggan listrik nonsubsidi PLN dapat keringanan tagihan tarif listrik PLN bulan November.

Setidaknya ada tujuh golongan pelanggan listrik nonsubsidi PLN yang akan mendapatkan bantuan keringanan tagihan tarif listrik PLN sedari bulan November hingga Desember 2020.

Menurut penjelasan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, bantuan keringanan tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi PLN diharap bisa membantu masyarakat.

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Cair November, Lihat Jadwal Pencairan dan Cek Data Penerima Bantuan Disini!

Baca Juga: Klik Link www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Rp 3,55 Juta Pasti Cair

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat,” ucap Agung, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara News.

Penurunan tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi PLN tersebut turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh. Yang artinya, terjadi penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.

Penurunan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi PLN diberikan sedari bulan Oktober hingga Desember mendatang, sehingga di bulan November ini, pelanggan nonsubsidi PLN berkesempatan untuk dapat bantuan keringanan tarif listrik PLN.

Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11? Lakukan ini untuk Selanjutnya

Baca Juga: Masih Buka! Ini Cara Dapat Hadiah Uang Gratis Total Rp160 Juta dari Telkomsel, Cek Selengkapnya

Adapun tujuh golongan pelanggan nonsubsidi PLN yang dapat bantuan keringanan tarif listrik PLN tersebut sebagai berikut.

1. Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA

2. Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA

3. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 – 5.500 VA

Baca Juga: Simak Selengkapnya! Inilah Bingkisan yang Bisa Kamu Dapatkan Ketika Lolos Prakerja Gelombang 11

Baca Juga: Butuh KTP Saja! Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di E-Form BRI Login eform.bri.co.id/bpum

4. Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas

5. Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA

6. Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA

7. Penerangan jalan umum

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler