Penting! SKU Bisa Mudahkan Daftar BLT UMKM BPUM, Dapat Transferan Rp 2,4 Juta, Simak Cara Buatnya

1 November 2020, 17:00 WIB
Update Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta Cukup dengan Membuat Surat Keterangan Usaha SKU dengan Mudah /Semarangku.com

* Cara daftar BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta dengan membuat SKU terlebih dahulu

* SKU merupakan surat keterangan usaha, bisa untuk daftar BLT UMKM BPUM

* Cara membuat surat keterangan usaha atau SKU

SEMARANGKU – Berikut ini cara daftar BLT UMKM BPUM dengan sebelumnya membuat SKU atau surat keterangan usaha agar mudah mendaftar BLT.

Masyarakat pelaku usaha mikro diharapkan untuk menyertakan SKU atau surat keterangan usaha sebagai penguat kriteria pelaku usaha.

SKU adalah surat yang menegaskan pelaku usaha secara resmi dan diverifikasi oleh perangkat setempat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Cair ke Rekening Karyawan, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Jika Sudah Disalurkan

Baca Juga: Ditutup Akhir November, Yuk Daftar BLT BPUM UMKM Sampai Dapat SMS BRI, Cek Online Bisa di Sini

Salah satu syarat untuk pencairan bantuan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta adalah lolos evaluasi dari petugas setempat terkait usaha yang sedang dilakukan.

Hal tersebut dapat diwakili dengan menyertakan SKU yang diterbitkan oleh kantor kelurahan setempat.

Berikut adalah kriteria persyaratan yang harus dipenuhi agar para pendaftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta:

Baca Juga: Info Gelombang 11 Kartu Prakerja, Pendaftaran dan Bocoran Jadwal, Lengkapi Syarat Ini Sebelum Daftar

Baca Juga: Alasan Mati Lampu di Wilayah Jakarta, PLN Ungkap Penyebab dan Cara Lapor Jika Ada Masalah

  • Pendaftar BLT UMKM BPUM merupakan Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/D
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembayaran dari perbankan dan KUR
  • Pendaftaran BLT UMKM BPUM dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten atau kota masing-masing.

Setelah memenuhi kriteria yang ditentukan, masyarakat pelaku usaha mikro dapat segera mendatangi kantor koperasi maupun Lembaga pengusul yang ditentukan.

Baca Juga: Sejumlah Daerah di Jakarta, Depok, dan Bekasi Mati Lampu, Netizen Ngadu Via Twitter

Baca Juga: Giveaway Telkomsel Bagi Uang Tunai Lagi Plus HP Samsung A10s Gratis Tinggal Tukar Poin, Ini Caranya

Dalam hal ini kantor kelurahan juga berkewajiban untuk melayani pendaftaran penerima bantuan BLT UMKM BPUM Rp2,4juta sebagai salah satu Lembaga pengusul.

Sementara untuk mendapatkan SKU calon pendaftar BLT UMKM BPUM dapat mendatangi RT, RW, untuk mendapatkan surat pengantar kepengurusan SKU

Setelah mendapatkan surat pengantar yang ditandatangani RT RW, peserta dapat mendatangi kantor kepala desa setempat yang berhak untuk menerbitkan SKU.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Penerima Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi PLN Bulan November, Cek Statusmu!

Baca Juga: Pimpinan Muhammadiyah Daerah Klaten Meninggal Akibat Covid-19

Setelah mendapatkan SKU, calon penerima bantuan juga dapat mendaftar di tempat yang sama dengan mengisi form pendaftaran yang sudah disediakan oleh kantor kelurahan.

Setelah itu perangkat desa yang menyetorkan data yang sudah lengkap untuk diserahkan ke kantor koperasi secara kolektif untuk diverifikasi melalui Bank penyalur.

Untuk pencairan BLT UMKM BPUM dilewatkan melalui bank yang tergabung dalam HIMBARA (himpunan bank milik negara), yang meliputi bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler