Cek Dari Rumah Login eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Kamu Termasuk Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta

22 Oktober 2020, 05:44 WIB
Cara Login Resmi eform.bri.go.id/bpum Untuk Cek Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Hanya dengan NIK eKTP /fauzanevan/

SEMARANGKU – Berikut tata cara untuk mengakses informasi kepesertaan penerima serta syarat penerima Banpres BPUM Rp2,4.

Untuk cek penerima bisa melalui eform.bri.co.id/bpum dan hanya menggunakan nomor KTP saja.

Bantuan tersebut sudah diumumkan oleh pemerintah melalui media masa dengan nama Banpres BPUM Rp 2,4 juta yang diperuntukan bagi pelaku usaha UKM sebagai modal untuk terus mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Yuk Daftar, Telkomsel Bagi Hadiah Uang 10 Juta ke Semua Orang, Ikuti Langkahnya dan Dapatkan Uangnya

Baca Juga: Cepat Login ke eform.bri.co.id/bpum dan Cairkan BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI, Segera Daftar!

Berikut ini adalah tata cara untuk mengakses informasi kepesertaan melalui eform.bri.go.id/bpum.

Sebelum login resmi eform.bri.go.id/bpum sebaiknya anda siapkan KTP anda karena loginnya menggunakan NIK pada KTP.

Cukup dengan mengetikkan nomor NIK KTP maka login resmi eform.bri.go.id/bpum akan memberikan informasi terkait pencairan Banpres BPUM bantuan Rp2,4 Juta yang akan diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Pemerintah menegaskan, bahwa Banpres tersebut merupakan bantuan yang bersifat hibah dan bukan merupakan sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan.

Bantuan sosial Banpres Produktif Usaha Mikro tersebut dapat digunakan untuk tambahan modal, sebagai stimulus pergerakan ekonomi nasional.

Adapun syarat untuk menjadi peserta penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tersebut adalah seperti berikut ini:

Baca Juga: Hari Ini Cair, Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Semua Operator, Bisa Lewat WA dan Website

Baca Juga: Cepat Login ke eform.bri.co.id/bpum dan Cairkan BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI, Segera Daftar!

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Yuk Daftar, Telkomsel Bagi Hadiah Uang 10 Juta ke Semua Orang, Ikuti Langkahnya dan Dapatkan Uangnya

Baca Juga: Link Live Streaming Bayern Munchen VS Atletico Madrid Gratis di TV Online Dini Hari Pukul 02.00 WIB

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:

1. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

2. Kementerian/Lembaga

3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Makna dan Arti Tema Santri Sehat Indonesia Kuat di Peringatan Hari Santri Nasional 2020

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City Vs Porto Liga Champions Grup C Gratis Tonton di TV Online Ini

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler