SEMARANGKU – Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu gelombang 2, diperkiranakan akan disalurkan bulan Oktober ini.
Sebelum BLT subsidi gaji gelmobang 2 dicairkan pastikan kamu telah memenuhi syarat sebagai penerima.
Sama halnya dengan syarat penerima BLT subsidi gaji gelombang 2.
Baca Juga: Bisa Dapat Hingga 60 GB, Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Tambahan dari Telkomsel!
Baca Juga: Terbaru! Telkomsel Bagi Uang Gratis Rp2,5 Juta Peringati Sumpah Pemuda, Ini Cara Dapatnya!
BLT subsidi gaji gelombang 2 akan diberikan dalam Rp600 ribu dan disalurkan bertahap selama empat bulan.
Penyaluran banruan BLT subsidi gaji gelombang 2 akan disalurkan melalui Bank Himbara dan Bank swasta.
Bantuan BLT subsidi gaji gelombang 2 akan disalurkan kepada mereka para pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp5 juta. Selain itu ada beberapa syarat lain, simak selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi Akibat La Nina, Ini Tanda-tanda Tsunami Akan Datang!
Baca Juga: Kenapa BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1,2 Juta Belum Masuk Rekening? Ini Alasannya!
Adapun syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
reksaBaca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula
4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
***