CATAT, Ini 6 Bansos Pemerintah Diperpanjang Hingga 2021, Ada Prakerja, BLT Gaji Hingga Sembako

14 Oktober 2020, 08:18 WIB
6 Bansos Pemerintah Diperpanjang Hingga 2021 /Semarangku.com

SEMARANGKU – Terlengkap daftar bantuan sosial atau bansos yang diperpanjang atau cair hingga 2021 mendatang, di dalamnya terdapat BLT subsidi gaji dan kartu prakerja.

BLT subsidi gaji merupakan program bantuan sosial untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan dana bantuannya diberikan melalui Kemnaker.

Kartu Prakerja juga termasuk program yang bersifat semi bansos yang ditujukan kepada para pencari kerja atau pengangguran.

Baca Juga: Mumpung Masih Dibuka! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud 50 GB Telkomsel hingga Indosat

Baca Juga: Cara Dapat Uang Gratis Rp 5 Juta dari Telkomsel, Besok Sudah Ditutup Jangan Ketinggalan!

Baik program BLT subsidi gaji maupun kartu prakerja, kabar baiknya, bantuan sosial tersebut akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Dikutip dari Bappenas, berikut daftar bantuan sosial yang akan diperpanjang hingga 2021 sebagai program perlindungan sosial.

BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini Rabu 14 Oktober 2020, Ada Timnas U-19 Indonesia VS Makedonia Utara Laga Kedua

Baca Juga: Shopee Liga 1 Indonesia Lanjut Pada 1 November 2020, Ini Pendapat PSSI dan PT LIB

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

 

BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Cair Hingga 2021, Ini Cara Dapat BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH Pakai KTP, Mudah!

Baca Juga: Ditutup Besok, Telkomsel Beri Hadiah Gratis Rp 5 Juta untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?

 

Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Lagi di Oktober, Ini Cara Dapat dan Lapor Jika Belum Masuk HP-mu!

Baca Juga: Siap Dapat Lagi! Ini Daftar Bantuan Sosial yang Diperpanjang Hingga 2021, Ada BLT Hingga Prakerja

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Ditutup Besok, Telkomsel Beri Hadiah Gratis Rp 5 Juta untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Mumpung Masih Dibuka! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud 50 GB Telkomsel hingga Indosat

Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler