Lowongan Kerja D3 di PT Mitsuba Automotive Parts, Ini Syarat Dan Cara Daftarnya

3 Februari 2023, 09:45 WIB
Lowongan Kerja D3 di PT Mitsuba Automotive Parts, Ini Syarat Dan Cara Daftarnya // Tangkapan layar kemnaker

 

SEMARANGKU - Cek info loker PT Mitsuba Automotive Parts dimana membuka lowongan kerja D3.

PT Mitsuba Automotive Parts membuka loker atau lowongan kerja D3 untuk formasi yang tersedia.

Berikut persyaratan dan cara daftar loker atau lowongan kerja D3 yang dibuka PT Mitsuba Automotive Parts.

Melalui Instagram resminya, Kemnaker menginformasikan loker atau lowongan kerja yang tersedia di PT Mitsuba Automotive Parts.

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy S23 Ultra Terjangkau, Kamera Super Canggih, Bisa Dibuat Bikin Film

"PT Mitsuba Automotive Parts membuka kesempatan bagimu untuk mengisi formasi yang tersedia, " tulis Kemnaker pada Instagram resminya.

Berikut adalah persyaratan dan cara mendaftar loker atau lowongan kerja di PT Mitsuba Automotive Parts :

IT Staff

Kualifikasi :

-Laki-laki/Perempuan, usia maksimal 27 tahun

-Pendidikan minimal D3

-Memiliki pengalaman 1 tahun

-Mempunyai kemampuan dalam konfigurasi network

-Mempunyai kemampuan programming

-Mampu berbahasa Inggris aktif

-Sudah menerima vaksin Booster COVID-19.

Baca Juga: Harga iPhone 11 Turun Lagi Memasuki Bulan Februari 2023, Tak Disangka Kualitas Audionya Oke Banget

Deskripsi pekerjaan :

1.Pemeliharaan PC, CCTV, alat komunikasi lain

2.Menyiapkan dan mendukung data dan program pengendalian internal

3.Mendokumentasikan masalah terkait jaringan alat komunikasi, CCTV dan PC

4.Memecahkan masalah jika ada perangkat keras atau perangkat lunak berdasarkan prosedur

5.Melakukan instalasi program/aplikasi sesuai kebutuhan pengguna dengan menggunakan software legal.

Cara Mendaftar

Bagi D3 yang tertarik untuk mendaftar loker atau lowongan kerja terbaru PT Mitsuba Automotive Parts, kunjungi website https://karirhub.kemnaker.go.id/.

Demikian persyaratan dan cara mendaftar loker atau lowongan kerja D3 di PT Mitsuba Automotive Parts.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler