Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 Gagal Karena NIK Terdaftar di Instansi, Begini Cara Mengatasinya

18 Mei 2022, 07:52 WIB
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 Gagal Karena NIK Terdaftar di Instansi, Begini Cara Mengatasinya //www.prakerja.go.id

SEMARANGKU - Kartu Prakerja Gelombang 29 sudah dibuka. Apakah kalian mengalami kendala seperti gagal mendaftar?

Salah satu hal yang mungkin terjadi saat gagal daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 adalah karena NIK terdaftar di sebuah instansi.

Jika NIK kalian terdaftar di instansi pemerintah, misalnya Kemdikbud, maka tidak akan bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 29.

Lantas, bagaimana solusinya? Solusinya tidak lain adalah mengurus ke instansi terkait dengan mengajukan pengubahan status.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 Cek Syarat dan Alur Pendaftarannya

Setelah status berubah, misalkan menjadi dari mahasiswa aktif menjadi lulus, kalian akan bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 29:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Baca Juga: DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 29 Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini Klik prekerja.go.id

Sedangkan syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 18 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal sekolah atau kuliah

4. Pencari kerja atau pengangguran

5. Diperbolehkan untuk wirausaha

6. Tidak sedang menerima Bansos dari Kemensos baik itu BST, BSU, atau BPUM

7. Bukan TNI/Polri, Anggota DPR atau DPRD, BUMN, atau BUMD, dan ASN lainnya.

Itulah solusi jika NIK terdaftar di sebuah instansi saat sehingga tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 29.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler