Pemerintah Memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Simak Syarat Lainnya

8 April 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi uang. /Pixabay/Ekoanug/

SEMARANGKU - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dicairkan pada April 2022.

Beberapa golongan masyarakat bisa memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Namun tentu saja tak semua masyarakat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Tujuan pemerintah memberikan bantuan ini untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat terutama dalam menghadapi dampak pandemi covid-19.

Kabarnya pemerintah melalui bantuan Subsidi Upah akan memberikan dana sebesar Rp. 500.000/ bulan selama 2 bulan.

Proses pembayaran akan diberikan sekaligus yakni Rp. 1.000.000.

Namun harap dipahami bahwa Bantuan Subsidi Upah ini tak bisa diterima oleh semua orang.

Hanya orang-orang yang memenuhi syarat lengkap yang bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah ini wacananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan dibawah Rp. 3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Inilah Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Witir Bulan Ramadhan 2022, Umat Islam Perlu Tahu!

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa besarnya BSU ini adalah Rp. 1 juta dengan sasaran 8,8 juta pekerja.

Dapat Besarnya anggaran yang dibutuhkan adalah Rp. 8,8 triliun.

Simak syarat-syarat lengkap untuk bisa menerima Bantuan Subsidi Upah di abwah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak RP 3,5 juta.

Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota di atas hingga penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM tingkat tiga dan tingkat empat yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Setelah mengetahui syarat-syarat lengkap untuk mendapatkan BSU tersebut, selanjutnya melakukan pengecekan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun, jika Anda belum memiliki akun, silahkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.

3. Setelah anda terdaftar, selanjutnya login ke dalam akun anda.

4. Lengkapi profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan lokasi.

5. Selanjutnya yaitu cek pemberitahuan.

Pemberitahuan akan memberitahukan apakah Anda termasuk dalam daftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Itulah syarat-sayarat lengkap penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan segera cair bulan April 2022.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Tags

Terkini

Terpopuler