Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 Juta Akan Cair, Berikut Syarat untuk Mendapatkannya

7 April 2022, 09:29 WIB
Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 Juta Akan Cair, Berikut Syarat untuk Mendapatkannya /Pixabay.com/

SEMARANGKU –Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta akan segera cair.

Artikel ini akan membantu anda mengetahui syarat-syarat mendapat Bantuan Subsidi Upah atau BRU Rp 1 juta.

Pastikan anda mengetahui syarat-syarat mendapat Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 juta Jokowi ini supaya tidak ketinggalan informasi.

Progam Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan bantuan dari pemerintah yang dilakukan sejak adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemnaker Terima 8 Juta Data Calon Penerima BSU dari BPJS, Percepat BLT Subsidi Gaji 2021

Bantuan ini rencananya akan dilanjutkan kembali oleh pemerintah. Rencananya, BSU ini akan dicairkan pada Bulan April 2022.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 3,5 juta per bulan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa besarnya BSU ini adalah Rp. 1 juta dengan sasaran 8,8 juta pekerja. Sehingga anggaran yang dibutuhkan adalah Rp. 8,8 triliun.

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menerima Bantua Subsidi Upah (BSU):

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Baca Juga: Percepat Pencairan BLT Subsidi Gaji Atau Upah, Simak Cara Cek BSU Kemnaker 2021

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak RP 3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM level tiga dan level empat yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sector industry barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Setelah mengetahui syarat-syarat mendapatkan BSU trsebut, selanjutnya lakukan pengecekan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjingi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun, apabila anda belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda

3. Setelah anda daftar, selanjutnya login ke dalam akun anda

4. Lengkapi profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Selanjutnya yaitu cek pembertahuan. Pemberitahuan akan berisi tentang apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Demikian adalah syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan segera cair April 2022.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler