Catat! Tiga Kriteria Pelajar yang Dapat BLT PIP Program Indonesia Pintar, Simak Syarat Cara Daftar Kartu KIP

20 Desember 2021, 20:15 WIB
BLT PIP Program Indonesia Pintar /pip.kemendikbud.go.id

SEMARANGKU - Berikut ini 3 kriteria pelajar atau siswa yang mendapat BLT PIP Program Indonesia Pintar.

Simak syarat dan cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar dalam artikel ini.

Salah satu syarat dari 3 kriteria pelajar yang dapat BLT PIP Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud adalah pemegang KIP.

KIP adalah Kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah sebagai penanda penerima bantuan BLT PIP Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemdikbud untuk Siswa Korban Bencana

Setiap anak penerima BLT PIP Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Dilansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut sasaran utama penerima BLT PIP Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud yaitu :

1.Peserta didik pemegang KIP

2.Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan dengan pertimbangan khusus

3.Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran dan Kemaritiman.

Berikut syarat dan cara yang perlu disiapkan untuk mendapat Kartu Indonesia Pintar atau KIP dalam artikel ini.

Baca Juga: Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima PIP 2021, Cek Melalui pip.kemdikbud.go.id

Syarat membuat Kartu Indonesia Pintar atau KIP :

1.Kartu Keluarga atau KK

2.Akta Kelahiran

3.Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

4.Rapor hasil belajar siswa

5.Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Madrasah.

Berikut cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP :

1.Siswa atau pelajar mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa atau pelajar yang belum memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.

2.Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

3.Disdik/Kemenag kabupaten/kota akan me girimkan data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

4.Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

5.Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan Kartu Indonesia Pintar kepada calon penerima KIP.

Jika siswa atau pelajar telah menerima KIP, bisa mengecek apakah terdaftar penerima BLT PIP Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud.

Berikut cara cek penerima BLT PIP Program Indonesia Pintar dari Kemendikbud :

1.Kunjungi website pip.kemendikbud.go.id

2.Isi kolom 'Cari Penerima PIP'

3.Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta nama ibu kandung yang tersedia dalam kolom tersebut

4.Klik 'Cari'.

Itulah 3 kriteria pelajar atau siswa yang bisa dapat BLT PIP Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler