CAIR BESOK! Simak Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud dan Pemerintah

10 Oktober 2021, 13:30 WIB
Simak Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud dan Pemerintah/ilustrasi /pixabay.com/JESHOOTS-com

SEMARANGKU - Simak syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud dan pemerintah bulan Oktober 2021.

Adapun syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud sudah tersedia di sini secara lengkap.

Tidak semua orang bakal mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah jika bukan termasuk golongan penerima.

Baca Juga: Jadwal Cair Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bulan Oktober 2021, Kapan Salurkan Lagi?

Adapun golongan penerima bantuan kuota internet gratis 2021 meliputi siswa, guru, dosen, dan mahasiswa.

Jika sebelumnya pernah mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud maka di bulan Oktober 2021 ini pasti mendapatkannya.

Sebab, bantuan paket data belajar disalurkan sampai bulan November 2021 sampai akhir dari semester Ganjil.

Baca Juga: Wajib Tahu! Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021 Cair Tidak Perlu Dirubah Jadi Kuota Utama

Dijadwalkan, bantuan ini kembali di salurkan pada bulan Oktober 2021 setiap tanggal 11-15.

Bantuan paket data ini disalurkan sampai bulan November 2021 setiap tanggal 11-15 setiap bulannya.

Bagi siswa, guru, dosen, dan mahasiswa nomornya aktif, maka bantuan paket belajar langsung masuk secara otomatis.

Adapun jumlah bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan pelajar sebagai berikut ini:

  1. Peserta Didik jenjang PAUD akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB per bulan.
  2. Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan.
  3. Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan.
  4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.

Berikut syarat daftar bantuan kuota internet gratis Kemdikbud 2021.

1.Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah :

-Terdaftar pada aplikasi Dapodik.

-Memiliki nomor HP yang aktif atas nama peserta didik.

2.Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah :

-Terdaftar pada aplikasi Dapodik.

-Memiliki nomor HP yang aktif atas nama peserta didik.

3.Mahasiswa.

-Terdaftar pada aplikasi PDDikti.

-Memiliki nomor HP yang aktif atas nama mahasiswa.

4.Dosen.

-Terdaftar pada aplikasi PDDikti.

-Memiliki nomor HP yang aktif.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler