BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair ke Pekerja yang di-PHK? Ini Penjelasan Kemnaker

9 September 2021, 09:30 WIB
BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair ke Pekerja yang di-PHK? Ini Penjelasan Kemnaker /Pixabay/EmAji/

SEMARANGKU - Bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 apakah cair kepada pekerja yang kena PHK?

Pihak Kemnaker menjelaskan apakah pekerja yang telah di-PHK masih bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji/Upah BSU 2021.

Melalui akun instagram resminya, Kemnaker jelaskan pekerja yang telah di-PHK masih bisa mendapat BSU 2021.

Baca Juga: Anda Tak Miliki Rekening Himbara Untuk Cairkan BSU Tahap 3, Tenang Ini Kata Menaker

Pekerja atau buruh ter-PHK masih bisa dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah Kemnaker 2021 apabila memenuhi persyaratan.

Menurut Kemnaker pada akun instagram resminya, ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh ter-PHK bisa dapat BSU 2021.

Berikut penjelasan Kemnaker apakah pekerja ter-PHK masih bisa dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah pada akun instagram resminya.

Baca Juga: Kabar Baik! BSU Tahap 3 Akan Cair Bulan September Ini, Simak Infonya Bagi Anda Pekerja yang Akan Dapat

1.Pekerja atau buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

2. Pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif Program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai Juni 2021, berhak mendapatkan BSU 2021.

Apabila pekerja atau buruh ter-PHK memenuhi persyaratan tersebut, bisa mengecek secara mandiri apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah melalui website Kemnaker .

"Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.bsu.kemnaker.go.id, " tulis Kemnaker pada akun instagram resminya.

Demikian penjelasan Kemnaker apakah pekerja yang telah di PHK masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji/Upah 2021.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler