SEMARANGKU - Bantuan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kemnaker 2021 juga cair bagi pekerja tidak punya rekening Himbara dengan catatan telah memenuhi syarat.
Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021 bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di Himbara melalui Buka Rekening Kolektif (Burekol).
"Saya menemui calon penerima BSU Kemnaker 2021 melalui proses buka rekening kolektif (burekol) karena mereka tidak memiliki rekening Himbara, " kata Menaker Ida Fauziyah di Semarang Sabtu, 4 September 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan BSU Kemnaker 2021 bisa cair ke pekerja yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara yang telah memenuhi syarat.
Nantinya, pekerja penerima BSU Kemnaker 2021 dibukakan rekening baru secara kolektif (Burekol) pada Bank Himbara.
"Mudah-mudahan BSU pada Tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober 2021," tutur Menaker Ida Fauziyah.
Adapun persyaratan yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah bagi karyawan penerima BSU Kemnaker 2021 antara lain :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
4. Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
5. Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
6. Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.
7. Memiliki rekening Bank yang aktif.
8. Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
9. Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.
Bagi pekerja tidak memiliki rekening di Bank Himbara, pencairan BSU Kemnaker 2021 tahap 3 melalui Buka Rekening Kolektif (Burekol).***