CATAT! Kriteria Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Bulan September 2021, Cek Di sini

5 September 2021, 20:30 WIB
CATAT! Kriteria Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Bulan September 2021, Cek Di sini /Tim Semarangku/Semarangku.com

SEMARANGKU - Simak kriteria penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud bulan September 2021.

Adapun kriteria penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud bulan September 2021 dapat dibaca dalam artikel ini.

Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan kriteria khusus siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi kuota internet gratis.

Baca Juga: Kriteria Penerima Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemendikbud Bulan September, Siapa Saja?

Artinya, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan subsidi kuota data internet gratis dari Pemerintah.

Adapun golongan atau kriteria yang dimaksud, yakni para pelajar dan tenaga pendidik yang terdiri dari siswa, guru, dosen dan mahasiswa.

Keempat golongan tersebut yang nantinya pasti mendapatkan subsidi paket belajar selama proses pembelajaran secara daring.

Baca Juga: Pelanggan Telkomsel Bisa Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Cek Cara Dapatnya

Dijadwalkan, bantuan ini kembali di salurkan pada bulan September 2021 setiap tanggal 11-15.

Bantuan paket data ini disalurkan sampai bulan November 2021 setiap tanggal 11-15 setiap bulannya.

Bagi siswa, guru, dosen, dan mahasiswa nomornya aktif, maka bantuan paket belajar langsung masuk secara otomatis.

Adapun jumlah bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan pelajar sebagai berikut ini:

  1. Peserta Didik jenjang PAUD akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB per bulan.
  2. Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan.
  3. Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan.
  4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.

Berikut syarat daftar bantuan kuota internet gratis Kemdikbud 2021.

1.Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah :

-Terdaftar pada aplikasi Dapodik.

-Memiliki nomor HP yang aktif atas nama peserta didik.

2.Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah :

-Terdaftar pada aplikasi Dapodik.

-Memiliki nomor HP yang aktif atas nama peserta didik.

3.Mahasiswa.

-Terdaftar pada aplikasi PDDikti.

-Memiliki nomor HP yang aktif atas nama mahasiswa.

4.Dosen.

-Terdaftar pada aplikasi PDDikti.

-Memiliki nomor HP yang aktif.

Itulah informasi mengenai bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud yang cair bulan September 2021.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler