WADUH! BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini, Wilayah Ini Sudah Pasti ke Rekening ATM

11 Agustus 2021, 07:00 WIB
WADUH! BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini, Wilayah Ini Sudah Pasti ke Rekening ATM/ilustrasi /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU - Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah cair atau disalurkan sejak kemarin oleh Kemnaker kepada rekening penerima.

Banyak para pekerja atau buruh sudah mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021.

Bahkan, proses pencairan ini diinfokan oleh pihak bank penyalur melalui SMS kepada penerima bantuan.

Baca Juga: CAIR! Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta Sudah Disalurkan Hari Ini, Cek Penerima BPJS Ketenagakerjaan

Namun, ada sebagian yang belum mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji meskipun status karyawan atau buruh.

Dalam skema ini, Menaker Ida Fauziyah sudah menjelaskan jauh hari bahwa BSU dicairkan kepada para pekerja di zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Maka, jika bukan aspek wilayah tersebut dapat dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

Adapun nominal yang diberikan yakni Rp1 juta yang dicairkan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri maupun BTN.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Oleh karenanya, Kemnaker memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja sebagai bentuk kepedulian.

Baca Juga: Info Baru BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Rp1 Juta, Penuhi Syarat Ini Agar Dapat BSU

Dikabarkan, bantuan ini segera disalurkan pada bulan Agustus 2021 setelah Menaker Ida Fauziyah menerima daftar penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat penerima yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

2. Berstatus sebagai pekerja/karyawan

3. Karyawan yang punya gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan BLT BSU Kemnaker yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4

5. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan gaji di atas Rp3,5 juta maka persyaratan penerima sebesar upah minimum di wilayah tersebut

6. Punya rekening aktif

7. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

8. Pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

"Semoga penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," imbuh Menaker Ida Fauziyah.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler