Bantuan Kuota Internet Berlanjut hingga September 2021, Siapa Saja yang Dapat? Simak Caranya!

10 Agustus 2021, 19:10 WIB
Bantuan kuota data internet dari Kemdikbud RI kembali dilanjutkan. /instagram.com/kemdikbud.ri

SEMARANGKU - Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi kuota gratis.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) telah menyalurkan subsidi kuota gratis.

Kuota gratis yang diberikan tersebut akan diterima beberapa golongan.

Mereka adalah siswa, guru, dosen dan mahasiswa yang nomornya terdaftar.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Tahun Ajaran Baru, Siapa Saja?

Untuk siswa baru, maka mereka bisa melakukan pengajuan kepada Dapodik Sekolah.

Kemudian siswa baru diharuskan untuk menyerahkan nomor aktif mereka.

"Bantuan kuota data internet gratis dari Kemendikbud secara resmi dilanjutkan lagi kepada siswa, guru, dosen dan mahasiswa," kata Nadiem Makarim, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI.

Bantuan kuota gratis ini akan disalurkan pada bulan September mendatang.

Baca Juga: Informasi Terbaru Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah untuk Pelajar dan Guru, Kapan Cair?

"Kami akan menyalurkan bantuan subsidi kuota ini pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 di bulan November. Kuota data berlaku selama 30 hari sejak diterima," terang Nadiem.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek bantuan kuota gratis dari pemerintah:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Adapun syarat yang harus diperhatikan:

1. Terdaftar di sistem Dapodik

2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa

1. Terdaftar di sistem PDDikti

2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen

1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Itulah beberapa informasi dan langkah untuk mengecek bantuan kuota gratis internet dari Kemendikbud.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler