CAIR DI REKENING? Cek Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU di Bulan Agustus 2021

9 Agustus 2021, 13:27 WIB
Cek penerima bantuan BLT subsidi gaji atau upah BSU BPJS Ketenagakerjaan cair Agustus 2021 login kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU - Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan subsidi upah atau BSU kepada para pekerja atau buruh.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerima daftar penerima bantuan BLT subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dari sejumlah daftar penerima tersebut yang kemudian dikoreksi sesuai dengan syarat dan kriteria penerima bantuan.

Baca Juga: Info Baru BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Rp1 Juta, Penuhi Syarat Ini Agar Dapat BSU

Berikut ini syarat penerima yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

2. Berstatus sebagai pekerja/karyawan

3. Karyawan yang punya gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan BLT BSU Kemnaker yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4

5. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan gaji di atas Rp3,5 juta maka persyaratan penerima sebesar upah minimum di wilayah tersebut

6. Punya rekening aktif

7. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

8. Pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida, dikutip dari Kemneker.go.id.

Adapun cara cek penerima bantuan BLT subsidi gaji BSU bisa dengan mengikuti panduan yang ada di sini.

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id.

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

4. Klik “Daftar Sekarang”.

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”.

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Itulah cara cek penerima bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker yang dikabarkan cair awal Agustus.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler