Syarat dan Jadwal Pencairan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Bisa Semua Aplikasi...

31 Juli 2021, 14:30 WIB
Syarat dan Jadwal Pencairan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Bisa Semua Aplikasi... /Tim Semarangku/Semarangku.com

SEMARANGKU - Berikut ini syarat dan jadwal pencairan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud yang direncanakan pada bulan Agustus mendatang.

Adapun jadwal cair bantuan subsidi paket kuota internet gratis dari Kemendikbud akan cair selama 5 bulan.

Tercatat, proses penyaluran subsidi kuota internet gratis dari Pemerintah sejak bulan Agustus hingga Desember.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Cair 50 GB Sekaligus

Nantinya, para pelajar dan tenaga pendidik akan mendapatkan bantuan subsidi paket data belajar setiap bulan.

Tentunya, jumlah rincian paket data dari Kemendikbud tidak akan sama setiap jenjangnya.

Sebab, ada batasan kebutuhan untuk mengakses belajar lewat internet di masa pendemi saat ini.

Baca Juga: Hubungi Nomor Ini untuk Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud yang Cair Bulan Agustus

Berikut ini rincian subsidi kuota internet gratis yang mulai dicairkan pada bulan Agustus mendatang.

Bantuan kuota data internet yang diterima peserta didik jenjang PAUD 7GB/ bulan.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat kuota internet sebesar 10GB / bulan

Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat bantuan kuota data internet sebanyak 12 GB / bulan.

Dosen dan Mahasiswa mendapat kuota sebanyak 15 GB / bulan.


Berikut cara pendaftara untuk mendapat kuota gratis Kemendikbud 2021:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada

https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Syarat penerima kuota internet gratis Kemendikbud 2021, sebagai berikut:

1. Terdaftar di sistem Dapodik

2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa

1. Terdaftar di sistem PDDikti

2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen

1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan paket data belajar dari Pemerintah ini bisa dipakai untuk proses belajar secara daring semua aplikasi kecuali aplikasi yang diblokir oleh Kominfo.

Itulah informasi tentang pencairan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud di bulan Agustus.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler