Ini Kriteria Pekerja Agar Dapatkan Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta, Simak Caranya

23 Juli 2021, 20:15 WIB
Ini Kriteria Pekerja Agar Dapatkan Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta, Simak Caranya /Pixabay/5851928/

SEMARANGKU – Pemerintah akan beri BLT Bantuan Subsidi Gaji (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada buruh dan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut BSU akan diatur dalam Permenaker yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM.

Simak disini kriteria bagi anda pekerja yang ingin mendapatkan BLT Bantuan Subsidi Gaji atau BSU ini sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Kemnaker akan Beri BLT Subsidi Gaji BSU Bagi 8 Juta Pekerja, Berikut Kategori Penerimanya!

Baca Juga: Cara Mendapatkan Subsidi Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Cair Agustus Hingga Desember

Pada kriteria yang pertama yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah.

Kedua, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021.

Keempat, termasuk ke dalam peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujar Ida. Sebagaimana dilansir Semarangku.com pada PMJ News yang diunggah pada 22, Juli 2021.

Kriteria terakhir, penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler