Sudah Daftar Banpres BLT UMKM Tapi Belum Dapat, Bisa Mengajukan Permohonan ke Pihak Ini

22 Juli 2021, 15:28 WIB
Sudah Daftar Banpres BLT UMKM Tapi Belum Dapat, Bisa Mengajukan Permohonan ke Pihak Ini/ilustrasi /Mufid Majnun on Unsplash

SEMARANGKU - Banyak pelaku usaha mengecewakan karena sudah daftar ke Dinas Koperasi namun belum mendapatkan BLT UMKM 2021.

Pelaku usaha yang sudah daftar tapi belum mendapatkan bantuan bisa melakukan pengajuan permohonan.

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam permohonan tersebut agar dapat diverifikasi.

Baca Juga: Cek Pesan Ini Di HP-Mu, Ada Bantuan Banpres BLT UMKM Cair Bulan Juli Ini untuk Pelaku Usaha

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenko UKM memberikan bantuan BPUM kepada pelaku usaha.

Bantuan ini diperuntukkan untuk golongan pelaku usaha mikro, kecil dan pelaku usaha menengah.

Sebelumnya, Dinas Koperasi membuka pendaftaran Banpres BPUM di berbagai daerah bulan Juni.

Pelaku usaha dapat mengecek melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk memastikan bahwa dirinya sebagai penerima.

Baca Juga: Terima SMS BRI Info, Bantuan Banpres BLT UMKM 2021 Sudah Cair ke Rekening

Dikabarkan, bantuan BLT UMKM yang segera dicairkan di bulan Juli ini untuk mempercepat bantuan selama PPKM.

Jika pelaku usaha sudah daftar dan belum mendapatkan maka bisa mengajukan permohonan kepada Dinas Koperasi Daerah masing-masing.

Adapun syarat dan dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan ke Dinas Koperasi Daerah meliputi sebagai berikut ini:

1. Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki KTP elektronik (E-KTP)

3. Pelaku UMKM bukan merupakan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUM

4. Tidak sedang menerima kredit KUR

5. Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan bantuan UMKM.

6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB

7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat

8. Jika pelaku UMKM telah menjadi penerima pada tahun 2020, maka tetap berkesempatan untuk mendapat bantuan UMKM tanpa melakukan pengajuan ulang.

Setelah semua data sudah cukup, maka Anda tinggal pergi ke Dinas Koperasi yang ada di daerah masing masing.

Dari Dinas Koperasi akan melaporkan ke Dinas Koperasi Provinsi untuk validasi berkas sebagai penerima bantuan.

Kendati demikian, Anda tetap harus memantau melalui cek penerima bantuan BLT UMKM melalui tautan ini:

Cek penerima BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Pilih 'BPUM'

3. Masukkan NIK KTP pada kolom “nomor KTP”

4. Lalu ketik kode verifikasi, dan klik proses inquiry

5. Maka link eform.bri.co.id akan melakukan proses pencarian

6. Jika anda telah terdaftar nantinya akan muncul pemberitahuan yang berlatar hijau

Cek Penerima BNI

1. Masuk ke laman banpresbpum.id 

2. Masukkan NIK KTP

3. Selanjutnya klik 'Cari'

Itulah cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta dari Pemerintah selama PPKM Darurat.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler