Bawa KTP Bisa Dapat Banpres BLT UMKM 2021, Simak Rahasia dan Cara Mendapatkannya

20 Juli 2021, 12:34 WIB
Bawa KTP Bisa Dapat Banpres BLT UMKM 2021, Simak Rahasia dan Cara Mendapatkannya/ilustrasi /Dok. Hallo Media/Banny Rachman

SEMARANGKU - Cukup membawa KTP bisa mendapatkan Banpres BLT UMKM 2021 dari Pemerintah di bulan Juli ini.

Ikuti panduan cara mendapatkan Banpres BLT UMKM 2021 cair Juli Rp 1,2 juta dari Pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenko UKM memberikan bantuan BPUM kepada pelaku usaha.

Pelaku usaha yang dimaksud adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang bisa mendapatkan BPUM.

Baca Juga: Pakai KTP Bisa Dapat Bantuan Banpres BLT UMKM 2021 Cair Bulan Juli Ini, Simak Caranya Di sini

Sebelumnya, secara serentak Dinas Koperasi Daerah membuka pendaftaran Banpres BPUM pada bulan Juni.

Dikabarkan, bantuan ini akan segera dicairkan pada bulan Juli kepada pelaku usaha yang terdaftar.

Nantinya, mereka kana mendapatkan SMS BPUM melalui bank penyalur seperti BRI dan BNI.

Jika mendapatkan SMS tersebut, maka segera mencairkan melalui bank BRI dan BNI terdekat.

Baca Juga: Notifikasi SMS Ini Jangan Hiraukan, Ada Bantuan Banpres BLT UMKM 2021 Cair Bulan Juli 2021

Jika SMS tersebut belum muncul, maka bisa mengecek secara manual melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Maka, untuk memastikan sebagai penerima bantuan Banpres maka bisa dengan login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Untuk loginnya pun harus menggunakan KTP agar proses pencairan nama selesai dan pastikan koneksi internet yang stabil.

Untuk lebih memudahkan bisa mengecek penerima dengan mengikuti panduan sebagai berikut ini

Cek penerima BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Pilih 'BPUM'

3. Masukkan NIK KTP pada kolom “nomor KTP”

4. Lalu ketik kode verifikasi, dan klik proses inquiry

5. Maka link eform.bri.co.id akan melakukan proses pencarian

6. Jika anda telah terdaftar nantinya akan muncul pemberitahuan yang berlatar hijau

Cek Penerima BNI

1. Masuk ke laman banpresbpum.id 

2. Masukkan NIK KTP

3. Selanjutnya klik 'Cari'

Jika keduanya belum terdaftar sebagai penerima dan membutuhkan adanya bantuan karena terdampak pandemi.

Maka, bisa mengajuan pelaporan melalui Dinas Koperasi Daerah masing masing dengan membawa sejumlah bukti berikut ini:

1. Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki KTP elektronik (E-KTP)

3. Pelaku UMKM bukan merupakan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUM

4. Tidak sedang menerima kredit KUR

5. Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan bantuan UMKM.

6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB

7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat

8. Jika pelaku UMKM telah menjadi penerima pada tahun 2020, maka tetap berkesempatan untuk mendapat bantuan UMKM tanpa melakukan pengajuan ulang.

Itulah cara mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021 dari pemerintah cukup modal KTP saja.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler