Nama Tidak Terdaftar Di Eform.bri.co.id dan Menerima SMS Banpres, Bisa Malaporkan Ke Pihak Ini

19 Juli 2021, 16:00 WIB
Nama Tidak Terdaftar Di Eform.bri.co.id dan Menerima SMS Banpres, Bisa Malaporkan Ke Pihak Ini /Portal Purwokerto/eform.bri.co.id/bpum

SEMARANGKU - Jika nama tidak terdaftar di eform.bri.co.id dan menerima SMS Banpres BLT UMKM maka bisa mengajukan ke Dinas Koperasi.

Adapun cara cek penerima Banpres BLT UMKM 2021 dengan cara login di eform.bri.co.id dengan pakai KTP.

Jika namamu tidak terdaftar, bisa menggunakan alternatif yang kedua yakni login melalui banpresbpum.id.

Perlu diketahui, biasanya penerima bantuan akan mendapatakan SMS dari bank penyalur.

Namun, setelah ditunggu tunggu SMS belum datang maka bisa menggunakan alternatif yang kedua.

Baca Juga: Notifikasi SMS Ini Jangan Hiraukan, Ada Bantuan Banpres BLT UMKM 2021 Cair Bulan Juli 2021

Biasanya, pelaku usaha akan mendapatkan SMS BPUM dengan contoh seperti ini:

"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp".

Sebaliknya, jika belum mendapatkan SMS maka bisa melakukan dengan cara lain seperti akses laman eform.bro.co.id dan banpresbpum.id.

Untuk lebih memudahkan bisa mengecek penerima dengan mengikuti panduan sebagai berikut ini:

Baca Juga: CEK REKENING! Bantuan Banpres BLT UMKM Cair Bulan Juli, Buruan Cek Penerima di eform.bri.co.id

Cek penerima BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Pilih 'BPUM'

3. Masukkan NIK KTP pada kolom “nomor KTP”

4. Lalu ketik kode verifikasi, dan klik proses inquiry

5. Maka link eform.bri.co.id akan melakukan proses pencarian

6. Jika anda telah terdaftar nantinya akan muncul pemberitahuan yang berlatar hijau

Cek Penerima BNI

1. Masuk ke laman banpresbpum.id 

2. Masukkan NIK KTP

3. Selanjutnya klik 'Cari'

Jika keduanya belum terdaftar sebagai penerima dan membutuhkan adanya bantuan karena terdampak pandemi.

Maka, bisa mengajuan pelaporan melalui Dinas Koperasi Daerah masing masing dengan membawa sejumlah bukti berikut ini:

1. Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki KTP elektronik (E-KTP)

3. Pelaku UMKM bukan merupakan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUM

4. Tidak sedang menerima kredit KUR

5. Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan bantuan UMKM.

6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB

7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat

8. Jika pelaku UMKM telah menjadi penerima pada tahun 2020, maka tetap berkesempatan untuk mendapat bantuan UMKM tanpa melakukan pengajuan ulang.

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler