Link Daftar BLT UMKM Medan 2021 Rp1,2 Juta, Ini Alur Terbarunya untuk Dapat Banpres BPUM

14 Juni 2021, 07:00 WIB
cara daftar BLT UMKM Kota Medan 2021 lengkap syarat dan alur pendaftaran Banpres BPUM./ilustrasi /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

SEMARANGKU - Segera daftar BLT UMKM kota Medan 2021 untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta dari Pemerintah.

Dapatkan alur pendaftaran BLT UMKM Medan 2021 Rp1,2 juta di akhir artikel ini bagi pelaku usaha mendapatkan Banpres Produktif.

Sebab, alur daftar BLT UMKM Medan 2021 Rp1,2 juta tidak boleh disia-siakan agar pelaku usaha mendapatkan Banpres BPUM.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 Surakarta Tahap 2 Rp1,2 Juta untuk Golongan Banpres BPUM Ini

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Dinas Koperasi Daerah akan segera menyalurkan kembali BLT UMKM 2021 tahap ke dua.

Maka, pelaku usaha yang tidak mendapatkan bantuan modal usaha pada tahap pertama maka dipastikan mendapatkan di tahap kedua.

Untuk bisa mendapatkan Banpres Produktif tahap kedua ini, yakni pelaku usaha harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Daftar Online BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Batang Jawa Tengah, Simak Syaratnya Di Sini

Dengan demikian, kamu bisa mendapatkan Banpres Produktif Rp1,2 juta di bulan Juni atau Juli mendatang.

Bagi pelaku UMKM di Kota Medan, untuk melakukan pendaftaran dengan mengikuti alur di bawah ini:

1. Pelaku UKM mendaftarkan diri pada link pendataan melalui kelurahan atau kecamatan setempat
2. Tunggu hingga menerima SMS dari Dinas Koperasi UKM Kota Medan

3. Kumpulkan berkas sesuai SMS yang diterima.

Demikian informasi mengenai cara daftar BLT UMKM Kota Medan tahun 2021.

Baca Juga: Cek Status Penerima BLT UMKM 2021 BPUM Rp1,2 Juta, Login Eform.bri.co.id, Ikuti Panduan Ini

Perlu diketahui, ada beberapa syarat untuk daftar BLT UMKM Kota Medang 2021, yaitu:

 
1.Warga Negara Indonesia. 
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. 
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. 
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR. 
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Itulah cara daftar BLT UMKM Kota Medan 2021 lengkap syarat dan alur pendaftaran Banpres BPUM.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler