Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Juni? Simak Bocoran Kemnaker Tekait BSU

7 Juni 2021, 12:00 WIB
Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Juni? Simak Bocoran Kemnaker Tekait BSU /BPJSketenagakerjaan.go.id

SEMARANGKU - Bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker dikabarkan bakal cair lagi bulan Juni 2021.

Kabar bantuan subsidi upah (BSU) bulan Juni disampaikan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Pihaknya, belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal BSU subsidi gaji kepada karyawan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU 2021 Akan Cair Setelah Usulan Kemnaker Disetuji Menteri Ini

Dia menyebutkan pihak Kemnaker sedang melakukan komunikasi kepada Menteri Keuangan soal pencairan BSU 2021.

Sebab, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 belum terealisasikan secara sempurna.

Sehingga, sisa pencairan BSU dikembalikan lagi ke kas negara dan ada kemungkinan dicairkan di tahun 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Di Bulan Ini, Cek Namamu Di sini!

Mengingat pandemi Covid-19 masih tetap ada dan setiap harinya bertambah di Indonesia secara perlahan.

Oleh karenanya, pihak Kemnaker akan berusaha menyalurkan kembali BLT subsidi gaji kepada karyawan di masa pandemi.

Adapun nominal yang disalurkan, yaitu Rp1,2 juta kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji minimal Rp5juta.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cek Penerima Subsidi Gaji Melalui Login Kemnaker.go.id

Jika memang Kemenkue sudah memberikan tanggapan soal penyaluran BSU kepada karyawan di tahun 2021.

Maka, ada beberapa syarat penerima BLT subsidi gaji yang pasti dapat pada tahun 2021.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/Buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Itulah kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan penerima subsidi gaji BSU pada bulan Juni 2021.

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler