Buruan Klaim Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 BSU 2021, Ini Poin Pentingnya!

28 Mei 2021, 13:34 WIB
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 BSU 2021, /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com

SEMARANGKU - Simak syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 BSU 2021 bagi para pekerja dan karyawan.

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 ini penting untuk diperhatikan agar proses pencairan bisa berlangsung.

Sebab, syarat ini menjadi ketentuan mutlak bagi karyawan atau buruh bisa mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.

Baca Juga: Bocoran Menaker Ida Tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Gaji Rp5 Juta Wajib Tahu!

Diberitakan sebelumnya, Kemnaker Ida Fauziyah memastikan akan mencairkan kembali bantuan BLT subsidi gaji.

Pencairan akan berlangsung pada bulan Juni mendatang yakni BSU termin ke tiga.

Adapun tanggalnya masih belum dipastikan sebab dirinya masih menunggu intruksi dari Menteri Keuangan.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 Offline yang Cair Bulan Mei, Buruan Datangani Kantor Ini

Namun, masyarakat yang ini mengetahui syarat penerima BSU 2021 dapat membaca ketentuan dibawah ini.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/Buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Itulah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 subsidi gaji BSU 2021 dari Kemnaker kepada karyawan di masa pandemi.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler