Bagi UMKM Mau Pendaftaran Sertifikasi Gratis, Simak Syaratnya

24 Maret 2021, 20:45 WIB
ilustrasi UMKM //fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

 

SEMARANGKU - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, memfasilitasi pendaftaran sertifikasi secara gratis.

Dikutip dari akun instagram resmi KemenkopUKM @kemenkopUKM, sertifikasi yang dapat diperoleh para pelaku usaha UMKM secara gratis adalah pendaftaran Sertifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pendaftaran Sertifikasi Halal, pendaftaran Merek, dan pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam).

Berikut persyaratan supaya pelaku UMKM bisa mendapatkan sertifikasi gratis dari KemenkopUKM :

Baca Juga: Xiaomi Indonesia Diduga Kuat Luncurkan Redmi Note 10 Series Pada 30 Maret Mendatang

Baca Juga: Melaney Ricardo Selalu Berhati-hati dalam Bertindak, Alasan Lakoni Konsultasi Pernikahan Diungkap Mbak You

1.Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Persyaratannya adalah :

1.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3.Memiliki alamat domisili yang jelas.
4.Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini.
5.Memiliki modal usaha kurang dari 1 milyar dan hasil penjualan tahunan kurang dari 2 milyar.
6.Memiliki paling sedikit 1 jenis produk serta sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun.
7.Memiliki website/media sosial.
8.Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
9.Diusulkan oleh dinas/asosiasi/pendamping/mandiri pelaku usaha mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan.
10.Memiliki denah lokasi bangunan produksi.
11.Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan.

Baca Juga: Teman dan Pendukung Nyenggol Minta Dapat Vaksin Padahal Bukan Prioritas, Begini Cara Ganjar Tegas Menolak

Baca Juga: Bukan Settingan, Alasan di Balik Kedekatan Michael Yukinobu Alias Nobu dan Jessica Iskandar Dibongkar Mbak You

2.Pendaftaran Sertifikasi Halal.

Persyaratannya adalah :
1.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3.Memiliki alamat domisili yang jelas.
4.Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini.
5.Memiliki modal usaha kurang dari 1 milyar dan hasil penjualan tahunan kurang dari 2 milyar.
6.Memiliki paling sedikit 1 jenis produk serta sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun.
7.Memiliki website/media sosial.
8.Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
9.Menyertakan nama produk.
10.Memiliki sertifikat SPP-IRT.
11.Daftar produk serta bahan yang digunakan.
12.Proses pengolahan produk.
13.Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/kehalalan produk an bahan yang digunakan serta Proses Produk Halal (PPH).

Baca Juga: Felicya Angelista dan Caesar Hito Blak-blakan Soal Momen Canggung di Malam Pertama Sebagai Suami-Istri

Baca Juga: Ngaku Dapat ‘Pesanan’ Vaksin Covid-19 dari Teman, Ganjar Pranowo: Harus Pinter Bikin Strategi

3.Pendaftaran Merk.

Persyaratannya adalah :
1.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3.Memiliki alamat domisili yang jelas.
4.Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini.
5.Memiliki modal usaha kurang dari 1 milyar dan hasil penjualan tahunan kurang dari 2 milyar.
6.Memiliki paling sedikit 1 jenis produk serta sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun.
7.Memiliki website/media sosial.
8.Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
9.Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar.
10.Usulan nama/lebel belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/beredar.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15, Simak Ciri Pendaftar yang Lolos, Pastikan Notifikasi Ini Masuk

Baca Juga: Beasiswa Santri S1 dan S2 Tahun 2021, Simak Alur, Cara Daftar, Nama Kampus dan Jurusan

4.Pendaftaran Ijin Edar BPOM MD (Makanan Dalam).

Persyaratannya adalah :
1.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3.Memiliki alamat domisili yang jelas.
4.Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini.
5.Memiliki modal usaha kurang dari 1 milyar dan hasil penjualan tahunan kurang dari 2 milyar.
6.Memiliki paling sedikit 1 jenis produk serta sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun.
7.Memiliki website/media sosial.
8.Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
9.Menyertakan produk yang akan di uji Lab kan seberat 800 gram.
10.Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP.
11.Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan rumah tangga.
12.Memiliki hasil audit sarana produksi atau piagam Program Manajemen Resiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
14.Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.

Bagi pelaku usaha mikro, jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan beragam pendaftaran sertifikasi secara gratis sebelum batas waktu berakhir.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler