SEMARANGKU - Kemdikbud akan menyalurkan bantuan kuota internet gratis mulai Maret, simak beberapa fakta sepurtar kuota internet gratis dari Kemdikbud 2021.
Mendikbud Nadiem Makarim menginformasikan, bantuan kuota internet gratis Kemdikbud akan disalurkan pada pekan kedua Maret.
Terdapat beberapa perubahan dalam kebijakan bantuan kuota internet gratis per 2021 ini, mulai dari besaran kuota hingga pembatasan akses.
Baca Juga: Elsa Siap Dipenjara Lagi, Aldebaran Justru Berkata Begini, Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini
Baca Juga: Varian Virus Corona Inggris Ditemukan, Tepat Satu Tahun Pandemi di Indonesia
Melalui kanal Youtube Kemdikbud, Mendikbud Nadiem Makarim memaparkan fakta-fakta seputar bantuan kuota internet gratis.
Fakta seputar bantuan kuota internet gratis
1. Bantuan yang diberikan seluruhnya adalah kuota umum (kuota belajar telah dihapuskan).
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Pesan Ini Saat Cabut Izin Investasi Miras!
2. Bantuan kuota dapat digunakan untuk mengakses seluruh jaringan yang berkaitan dengan PJJ, kecuali situs yang diblokir Kominfo.
3. Terdapat pembatasan akses bagi media sosial Twitter, Facebook, dan Instagram.
4. Bantuan kuota mengalami perubahan besaran. Kini pelajar jenjang PAUD menerima 7 GB, siswa sekolah dasar dan menengah mendapat 10 GB, guru PAUD hingga sekolah menengah diberi bantuan 12 GB, sedangkan mahasiswa dan dosen menerima 15 GB setiap bulannya.
Baca Juga: Punya Panggilan Khusus, Begini Sosok dan Kepribadian Rina Gunawan di Mata Melaney Ricardo
5. Bantuan kuota internet gratis akan diberikan kembali pada penerima bantuan bulan November-Desember 2020, kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1GB.
6. Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah ulang SPTJM bagi penerima bantuan kuota periode November-Desember 2020.
Sebagaimana dijelaskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, bantuan kuota internet gratis tahun 2021 membatasi akses ke beberapa media sosial.
Baca Juga: Ada Arya Saloka di FTV, Cek Jadwa Acara SCTV Hari Ini Rabu 3 Maret 2021 Agar Tidak Ketinggalan
Di antara media sosial yang dikenai kebijakan pembatasan akses bantuan kuota internet Kemdikbud yaitu Instagram, Twitter, dan Facebook.
Hal tersebut merupakan upaya efektivitas penggunaan kuota dalam mendukung kegiatan pembelajaran.
Penggunaan bantuan kuota internet gratis harus dilakukan secara bijak, mengingat penyalurannya dilakukan untuk memudahkan proses PJJ.***