Kemenkop dan UKM Bocorkan Penyaluran BPUM 2021, Persiapan Pencairan BLT UMKM Sampai di Tahap Ini

2 Maret 2021, 06:09 WIB
Proses persiapan pencairan BLT UMKM BPUM 2021. /Twitter @Kemenkop UKM/Twitter

SEMARANGKU - Kemenkop dan UKM membocorkan penyaluran BPUM tahun 2021, persiapan pencairan BLT UMKM sudah sampai di tahap berikut ini, simak ya.

Kementerian Koperasi ( Kemenkop ) dan UKM telah menyatakan akan melakukan penyaluran BPUM 2021 kembali kepada para pelaku UMKM.

Persiapan pencairan BLT untuk pelaku UMKM  disebut telah sampai pada tahap berikut ini, simak bocoran informasi dari Kemenkop dan UKM.

Baca Juga: Cara Agar Nomor yang Berubah Atau Sudah Hangus Bisa Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud!

Kemenkop dan UKM bocorkan penyaluran BPUM 2021 di mana persiapan pencairan BLT UMKM telah sampai pada tahap ini

Melalui laman resmi media sosialnya, Kemenkop UKM mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM.

Sebelumnya BLT BPUM telah sukses disalurkan pada tahun 2020 kepda 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28,8 triliun.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Kebijakan Baru Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021: Syarat Penerima, Jumlah, dan Jenis Kuotanya

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan, saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.

Kemenkop dan UKM juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut, nantikan informasi resmi hanya di akun media sosial @KemenkopUKM dan website www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Cerita Lucu Ganjar Pranowo Diledek Jokowi saat Jajal KRL Jogja-Solo

Berikut syarat penerima bantuan BLT BPUM bagi pelaku UMKM

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.***
Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler