Alhamdulillah, BLT UMKM BPUM 2021 Bisa Cair Lagi, Ini Penjelasan Menko UMK

14 Februari 2021, 12:34 WIB
Ilustrasi warga melakukan pencairan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta. /InSulteng Pikiran Rakyat

SEMARANGKU – BLT UMKM kategori bantuan BPUM akan cair lagi pada tahun 2021 kepada pelaku usaha.

Bantuan BLT UMKM BPUM tahun 2021 akan disalurkan Rp2,4 juta kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM tahun 2021 meliputi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Baca Juga: Pamer Foto Romantis, Ini yang Dirasakan Billy Davidson Setelah Menikahi Patricia Devina: Campur Aduk Seru!

Baca Juga: Gara-gara Unggahan Ini Niko Al Hakim dan Rachel Vennya Didoakan Rujuk, Instagram Banjir Doa Netizen

BLT UMKM BPUM 2021 Cair Lagi

Sebagaimana dijelaskan oleh Kemenkop UMK sebagaimana dikutip dari laman resmi media sosialnya bahwa pihaknya akan melanjutkan penyaluran bantuan BLT khusus untuk pelaku usaha mikro.

Hal ini dengan ditegaskan bahwa pihaknya melakukan pengiriman surat kepada Menteri Keuangan untuk melanjutkan lagi pencairan BLT untuk pelaku usaha.

Pihaknya menilai, adanya bantuan untuk pelaku usaha di masa sekarang sangat dibutuhkan bahkan menjadi prioritas utama pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ternyata Tidak Ada Hari Valentine di Negara-negara Ini, Apa Alasannya?

Baca Juga: Bakal Cair Lagi 2021, Ini Cara Klaim Kuota Internet Gratis untuk Telkomsel, Indosat, Tri, dan Smartfren

Oleh karenanya, pihaknya meminta agar BLT UMKM  BPUM Rp2,4 juta akan segera dicairkan kembali.

Syarat Penerima bantuan BLT UMKM BPUM 2021

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM 2021 maka harus memenuhi syarat di bawah ini, yaitu:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Kenapa Hari Valentine Selalu Dikaitkan dengan Cokelat dan Mawar? Ini Sejarah dan Artinya

Baca Juga: Jadwa Bioskop Trans TV Hari Ini, Ada The Legend of Hercules dan Loving Pablo, Cek Jam Tayangnya!

Adapun cara mendaftar bantuan BLT UMKM BPUM bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang ke Kantor Koperasi Daerah dengan mengajukan diri dan usaha yang sedang digeluti sekarang.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler