Cara Daftar dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu, Ini Alur-alurnya

20 Januari 2021, 12:34 WIB
Cara daftar laman dtks.kemensos.go.id untuk bisa dapatkan bantuan BST Rp300 ribu.* //https://dtks.kemensos.go.id//.*/https://dtks.kemensos.go.id//

SEMARANGKU – Ketahui cara daftar dtks.kemensos.go.id untuk dapat bantuan BST Rp300 ribu dengan mengikuti alur pendaftaran berikut ini.

Pemerintah tengah membagikan bantuan BST Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id.

Agar bisa dapat bantuan BST Rp300 ribu, nama seseorang harus terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id ketika dilakukan pengecekan menggunakan KTP atau sejenisnya.

Baca Juga: Istri Donald Trump, Melania Trump Mengaku Akan Datang ke Upacara Pelantikan Joe Biden

Baca Juga: Jatuhkan Vonis Mati ke Remaja 15 Tahun, Arab Saudi Dapat Kritik dari HAM Internasional

Jika nama terdaftar di DTKS di laman dtks.kemensos.go.id, masyarakat berpeluang mendapatkan bantuan sosial bansos seperti BST, PKH, dan sembako.

Dasar Hukum DTKS untuk Dapat Bansos Kemensos Tahun 2021

Perlu diketahui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berikut ini dasar hukum DTKS.

  • UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  • UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
  • Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Cara Daftar dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos BST Rp300 Ribu

Berikut ini cara agar nama terdaftar di laman DTKS atau link dtks.kemensos.go.id dengan mengikuti alur pendaftarannya.

Baca Juga: Jackson dan Youngjae GOT7 Sedang dalam Pembicaraan Kontrak dengan Agensi Rain

Baca Juga: Jateng Kirim Tim Bantu Wilayah yang Terkena Bencana, Ganjar Pranowo: Sesama Anak Bangsa!

Pertama, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Baca Juga: Tato Jungkook Akhirnya Lulus Sensor Big Hit Entertainment dan Debut di RUN BTS!

Baca Juga: Kapal Tankernya Ditangkap Iran, Korsel Justru Tarik Kapal Perangnya dari Teluk Persia, Takut?

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

Baca Juga: Gelar Latihan Perang Saat Tegang dengan AS, Tentara Iran: Tangan Kami Siap di Pelatuk!

Baca Juga: GOT7 Tulis Surat Perpisahan untuk Ahgase, Bikin Sedih!

Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler