BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Hadir di Tahun 2021, Namun Hanya 5 Golongan yang Dapat

27 Desember 2020, 09:30 WIB
LT UMKM Rp2,4 Juta Akan Hadir Di Tahun 2021, Tapi Hanya 5 Golongan yang Dapat /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

SEMARANGKU - Alhamdulillah! BLT UMKM Banpres BPUM akan hadir di tahun 2021. Namun, hanya ada lima golongan yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sedang melakukan pengusulan agar BLT UMKM ini dapat diperpanjang hingga tahun depan.

Dilansir dari situs Komite UMKM, nilai BLT UMKM yang sudah disalurkan masih sebesar Rp23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia TC ke Spanyol, Pelatih Shin Tae Yong Malah Ketinggalan

Baca Juga: Live Streaming Pengajian Ahad Pagi MTA 27 Desember 2020, Bahas Tema Musbil

Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku UMKM dan sisanya sedang dalam proses.

BLT UMKM merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM terlebih selama masa pandemi COVID-19.

Tujuan dari pemberian BLT UMKM adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk pendadaan program BLT UMKM di ambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Alasan Keluarga yang Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes, Ternyata Karena...

Baca Juga: WOW, Tiongkok Bakal Salip Amerika Serikat Jadi Raja Ekonomi Dunia 5 Tahun Lebih Awal Karena Covid-19

BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Menkop UMK berupa uang senilai Rp2,4 juta per penerima.

Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara online maupun offline dengan mengajukan diri ke Dinas Kopreasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Namun, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut. BLT UMKM Rp2,4 diberikan kepada golongan ini:

Baca Juga: Ngamuk! 14 Warga Brebes Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Sempat Pecahkan Pintu Kaca RSUD

Baca Juga: Dituduh Serang Rumah Sakit Anak-anak, Militer Israel: Kami Hanya Serang 3 Target Ini

· Warga Negara Indonesia

· Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

· Memiliki usaha mikro

· Bukan ASN, TNI/PORI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD

· Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

***

 

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM

Tags

Terkini

Terpopuler