Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Bakal Cair Tahun 2021, Ini Syarat-Cek Penerima

27 Desember 2020, 05:10 WIB
Ilustrasi bantuan modal usaha dari Pemerintah untuk pelaku UMKM.* /PIXABAY/200degrees/

SEMARANGKU – Kabar baik! Bantuan modal usaha Rp 2,4 juta dari pemerintah akan cair pada tahun 2021 mendatang, segera cek syarat hingga cara cek penerima dalam artikel ini agar bisa segera mendaftar ketika dibuka.

Pemerintah akan mencairkan bantuan modal usaha Rp 2,4 juta untuk para pelaku usaha kecil menengah di mana program ini termasuk dalam program perlindungan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Pemberian bantuan modal usaha merupakan program Bantuan Presiden atau Banpres yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro agar usahanya tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: LINK Live Streaming Arsenal vs Chelsea GRATIS Kick Off 00.30 WIB, Tonton Langsung di Sini

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Gratis Arsenal vs Chelsea Pukul 00.30 WIB, Saksikan Langsung di Sini

Program Banpres untuk pelaku usaha kecil menengah atau biasa disebut UMKM telah disalurkan pemerintah sejak bulan September tahun ini dan Kementerian Koperasi&UKM tengah mengusulkan agar program ini dilanjutkan tahun 2021.

Hal tersebut dikarenakan banyak peminat dan ada kemungkinan keadaan ekonomi sudah membaik tetapi masih sulit bagi pelaku usaha mikro.

“Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini,” ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam sebuah diskusi webinar pada Kamis, 12 November 2020, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas U-19 Indonesia yang Ikut TC ke Spanyol, Ada 2 Pemain PSIS Semarang

Baca Juga: Ngeri! Belasan Orang Ngamuk dan Rusak RSUD Brebes Saat Jemput Paksa Jenazah Covid-19

“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” tambah Teten.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Pangeran Arab Saudi Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama, Begini Kondisinya

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Operasi Yustisi dan Rapid Test Antigen di Jateng Besok Minggu

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline sesuai ketentuan dari dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima. Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Baca Juga: SEDANG TAYANG Live Streaming Leicester vs MU Gratis, Tonton Langsung di Sini

Baca Juga: Saat Hari Natal, Presiden Turki Erdogan Mengaku Ingin Mendekati Israel, Jalin Hubungan?

Jika tak kunjung mendapat SMS dari Bank BRI, pengecekan dapat dilakukan dengan mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum lalu login dengan nomor KTP maka hasil akan muncul.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler