Baca Juga: Dibuka Mei, Simak 15 Jabatan dan Alokasi Formasi Penerimaan CPNS 2021
“Ini akan lebih meningkatkan suasana yang hangat di tengah-tengah keluarga dan terhindar dari kerumunan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Amirsyah Tambunan.
Tidak hanya salat Idul Fitri, Pemerintah juga melarang mudik dan salat tarawih karena berpotensi menularkan Covid-19 akibat adanya kerumunan.
“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” tambah Menteri Agama.
Sedangkan untuk salat Tarawih, Menteri Agama hanya mengizinkan untuk daerah-daerah yang masuk zona hijau dan kuning.
Untuk daerah-daerah berzona merah dan orange, diharapkan pada masyarakatnya agar tetap melaksanakan salat Tarawih di rumah demi keselamatan masing-masing dari penyebaran virus Corona.
“Adapun ibadah tarawih, i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” tutur Yaqut Cholil Qoumas.
Oleh sebab itu, berdasarkan penjelasan di atas, penunjukan Abu Janda sebagai imam salat Id di Idul Fitri tahun ini oleh Presiden Jokowi adalah hoaks atau kabar bohong yang tidak terbukti faktanya.***