DKI Jakarta Akan Lockdown 12-15 Februari 2021, Cek Faktanya di Sini!

- 6 Februari 2021, 08:43 WIB
Irjen Pol Argo Yuwono
Irjen Pol Argo Yuwono /Dok. Humas Polda Jateng/

SEMARANGKU – Beredar pesan berantai menyebutkan DKI Jakarta lockdown tanggal 12-15 Februari 2021.

Lantas, apakah pesan yang menyatakan DKI Jakarta lockdown 12-15 Februari 2021 itu benar?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan informasi DKI Jakarta lockdown tanggal 12-15 Februari 2021 adalah kabar bohong.

Baca Juga: Sinopsis Film Gun Shy yang Tayang di Trans TV Malam Ini, Aksi Penculikan Misterius

Baca Juga: Sinopsis Film Acts of Vengeance yang Tayang di Trans TV Malam Ini, Cerita Balas Dendam ke Pembunuh

Cek fakta pesan yang menyebut DKI Jakarta 12-15 Februari 2021

"Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat 05 Februari 2021.

Dia mengatakan pesan tersebut membawa kabar penutupan total Ibu Kota Jakarta berdasarkan pada keputusan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Sabtu 6 Februari 2021, Cek Jam Tayang FTV dengan Tema dan Judul Baru

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Malam Ini Ada Film Acts Of Vengeance dan Gun Shy, Cek Jam Tayangnya!

Selain itu, pesan itu menyampaikan kepada masyarakat untuk membeli makanan sebelum pemberlakukan lockdown di wilayah ibu kota Jakarta. Sebab, pihak kepolisian akan langsung menangkap dan melakukan tes swab jika ada masyarakat ada di luar.

Pol Argo menyebutkan broadcast bersifat menghasut dan memberikan opini negatif kepada masyarakat.

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," tandas Argo.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu 6 Februari 2021 Ada Sinema Susuk Pocong

Baca Juga: BSU 2021 Batal Cair, Kemnaker Siapkan Pengganti Subsidi Gaji untuk Pekerja, Cek di Sini!

Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah mengusut pelaku penyebaran informasi hoax DKI Jakarta lockdown pada tanggal 12-15 Februari 2021.

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x